Integrasi Prinsip Syariah dalam Kerangka Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
Kata Kunci:
Manajemen Risiko, Lembaga Keuangan Syariah, Prinsip Syariah, DPS, Maqashid SyariahAbstrak
Manajemen resiko merupakan aspek vital dalam keberlangsungan lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan syariah (LKS). Namun dalam konteks syariah, manajemen resiko harus selaras dengan prinsip – prinsip Islam seperti keadilan, transparansi, dan larangan riba serta gharar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip – prinsip syariah diintegrasikan dalam kerangka manajemen risiko pada LKS di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan dokumentasi terhadap kebijakan OJK, DSN-MUI, dan praktik perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi prinsip syariah dalam manajemen risiko telah dilakukan melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), penerapan akad- akad syariah yang sesuai serta evaluasi risiko berbasis maqashid syariah. Meskipun demikian, tantangan masih ada dalam hal sumber daya manusia, digitalisasi, dan ketidaksinkronan regulasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antar otoritas, peningkatan kompetensi SDM syariah, dan penyempurnaan kebijakan risiko berbasis nilai – nilai Islam.
Unduhan
Referensi
Di, S., & Tahun, I. (2018). Pengaruh peran komite audit dan dewan pengawas syariah terhadap.
Edson Bastos Santos, by, Esho, N., Farag, M., & Zuin, C. (2020). Variability in riskweighted assets: what does the market think? 844. www.bis.org
Farida, F., & Dewi, V. S. (2017). Analisis Pengaruh Penerapan Kinerja Maqasid terhadap Manajemen Risiko pada Perbankan Syariah. Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 12(2), 171–
186. https://doi.org/10.31603/cakrawala.v12i2.1858
Fitriani, D. & N. F. L. (2024). Analisis Praktek Larangan Maysir, Gharar, Dan Riba Dalam Asuransi Syariah Di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik , 1(3), 181–190.
Prabowo, B. A., & Jamal, J. Bin. (2017). Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(1), 113–129. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss1.art6
Prasetyia, F., & Diendtara, K. (2011). Pengukuran Efisiensi Perbankan Syariah Berbasis Manajemen Risiko. | 119 |Jurnal Keuangan Dan Perbanka, 15(1), 119–129.
Putu, I., Subagya Putra, A., Komang, I., & Hendrawan, R. (2024). Analisis Manajemen Risiko SIMRS pada Rumah Sakit Ganesha Menggunakan ISO 31000 Risk Management
Analysis of SIMRS at Ganesha Hospital using ISO 31000. Jurnal Teknologi Dan Informasi, 14(1), 1. https://doi.org/10.34010/jati.v14i1
Ramadhani, M., Astuti, R. P., Soleha, S., & Pratama, A. H. (2025). Jurnal Penelitian Nusantara Integritas Manajemen Risiko dan Prinsip Syariah dalam Layanan Proteksi
Keuangan Syariah Menulis : Jurnal Penelitian Nusantara. 1, 66–70.
Risdiana, A., & Ramadhan, R. B. (2019). The Theology of Green Islam: Managerial System of Islamic Transformative Rehabilitation for Mental Disorder Patients at PP Al Qodir.
Millati: Journal of Islamic Studies and Humanities, 4(1), 1. https://doi.org/10.18326/mlt.v4i1.1-14
Wulan, A., Rini, N., Anggi, S., Taufiq, A., & Susana, L. M. (n.d.). Faktor-Faktor Penghambat Pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. 3.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Demes Eka Putri Khofifah, Muhammad Yazid (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.






