Integrasi Prinsip Syariah dalam Kerangka Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Penulis

  • Demes Eka Putri Khofifah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Penulis
  • Muhammad Yazid Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Manajemen Risiko, Lembaga Keuangan Syariah, Prinsip Syariah, DPS, Maqashid Syariah

Abstrak

Manajemen resiko merupakan aspek vital dalam keberlangsungan lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan syariah (LKS). Namun dalam konteks syariah, manajemen resiko harus selaras dengan prinsip – prinsip Islam seperti keadilan, transparansi, dan larangan riba serta gharar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip – prinsip syariah diintegrasikan dalam kerangka manajemen risiko pada LKS di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan dokumentasi terhadap kebijakan OJK, DSN-MUI, dan praktik perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi prinsip syariah dalam manajemen risiko telah dilakukan melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), penerapan akad- akad syariah yang sesuai serta evaluasi risiko berbasis maqashid syariah. Meskipun demikian, tantangan masih ada dalam hal sumber daya manusia, digitalisasi, dan ketidaksinkronan regulasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antar otoritas, peningkatan kompetensi SDM syariah, dan penyempurnaan kebijakan risiko berbasis nilai – nilai Islam.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Di, S., & Tahun, I. (2018). Pengaruh peran komite audit dan dewan pengawas syariah terhadap.

Edson Bastos Santos, by, Esho, N., Farag, M., & Zuin, C. (2020). Variability in riskweighted assets: what does the market think? 844. www.bis.org

Farida, F., & Dewi, V. S. (2017). Analisis Pengaruh Penerapan Kinerja Maqasid terhadap Manajemen Risiko pada Perbankan Syariah. Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 12(2), 171–

186. https://doi.org/10.31603/cakrawala.v12i2.1858

Fitriani, D. & N. F. L. (2024). Analisis Praktek Larangan Maysir, Gharar, Dan Riba Dalam Asuransi Syariah Di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik , 1(3), 181–190.

Prabowo, B. A., & Jamal, J. Bin. (2017). Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(1), 113–129. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss1.art6

Prasetyia, F., & Diendtara, K. (2011). Pengukuran Efisiensi Perbankan Syariah Berbasis Manajemen Risiko. | 119 |Jurnal Keuangan Dan Perbanka, 15(1), 119–129.

Putu, I., Subagya Putra, A., Komang, I., & Hendrawan, R. (2024). Analisis Manajemen Risiko SIMRS pada Rumah Sakit Ganesha Menggunakan ISO 31000 Risk Management

Analysis of SIMRS at Ganesha Hospital using ISO 31000. Jurnal Teknologi Dan Informasi, 14(1), 1. https://doi.org/10.34010/jati.v14i1

Ramadhani, M., Astuti, R. P., Soleha, S., & Pratama, A. H. (2025). Jurnal Penelitian Nusantara Integritas Manajemen Risiko dan Prinsip Syariah dalam Layanan Proteksi

Keuangan Syariah Menulis : Jurnal Penelitian Nusantara. 1, 66–70.

Risdiana, A., & Ramadhan, R. B. (2019). The Theology of Green Islam: Managerial System of Islamic Transformative Rehabilitation for Mental Disorder Patients at PP Al Qodir.

Millati: Journal of Islamic Studies and Humanities, 4(1), 1. https://doi.org/10.18326/mlt.v4i1.1-14

Wulan, A., Rini, N., Anggi, S., Taufiq, A., & Susana, L. M. (n.d.). Faktor-Faktor Penghambat Pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. 3.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01

Cara Mengutip

Khofifah, D. ., & Yazid, M. . (2026). Integrasi Prinsip Syariah dalam Kerangka Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Al-A’mal : Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 2(2), 16-21. https://e-journal.pancabudi-stai.ac.id/index.php/ai/article/view/384

Artikel Serupa

1-10 dari 42

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.